Trending

04 Mei 2026

Semua Serba Online, Tapi Data Warga Masih Gampang Bocor

Di tengah percepatan digitalisasi, semua layanan kini serba online—namun data warga masih gampang bocor. Lonjakan serangan siber dan miliaran data yang terekspos menunjukkan bahwa perlindungan data pr

Andita Ismael Andita Ismael

21 April 2026

Pengukuran Maturitas Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Pengukuran Maturitas PDP

Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar

13 April 2026

Panduan Praktik PDP Terbaik Perusahaan Di Era UU PDP Dan GDPR

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi kepercayaan—karena data pribadi adalah tanggung jawab, bu

Andita Ismael Andita Ismael

Most Viewed

04 Mei 2026

Krisis Kepercayaan Digital: Deretan Kebocoran Data Picu Desakan Reformasi Keamanan Si

Deretan kebocoran data di berbagai sektor kembali memicu krisis kepercayaan digital di Indonesia. Di tengah meningkatnya ancaman siber, publik dan pemangku kebijakan kini mendesak reformasi keamanan s

Andita Ismael Andita Ismael

21 April 2026

Tantangan Implementasi Pelindungan Data Pribadi

Tantangan Implementasi UU PDP di Indonesia

Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar

21 April 2026

Pendekatan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Pendekatan Kepatuhan PDP

Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar

21 April 2026 Artikel Edukasi

Tantangan Implementasi Pelindungan Data Pribadi

Tantangan Implementasi UU PDP di Indonesia Waktu Baca: 1 Menit

Pedoman Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dengan Kerangka Kerja Taat PDP ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa tidak mudah untuk melakukan implementasi kepatuhan Pelindungan Data Pribadi sesuai Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kesulitan melakukan implementasi Pelindungan Data Pribadi terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:

  1.  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Data Pribadi belum disahkan; sehingga kepatuhan Pelindungan Data Pribadi sepenuhnya mengacu pada UU PDP. Kondisi ini tidak lazim untuk implementasi suatu undang-undang yang sudah berlaku di Indonesia. Undang-undang yang diberlakukan di Indonesia lazimnya dijalankan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah atau peraturan perundangan turunan lainnya.
  2. Lembaga Pelindungan Data Pribadi belum berdiri; sehingga belum ada Lembaga yang memiliki kewenangan yang diamanatkan oleh UU PDP untuk menegakkan kepatuhan Pelindungan Data Pribadi. Implikasi dari hal ini adalah tidak ada akuntabilitas yang diamanatkan oleh negara untuk memastikan seluruh Badan, Lembaga, Perusahaan, dan Perorangan di Indonesia menjalankan kepatuhan Pelindungan Data Pribadi. Lembaga Pelindungan Data Pribadi juga diamanatkan membuat Peraturan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai pedoman teknis pelaksanaan kewajiban kepatuhan Pelindungan Data Pribadi.
  3. Belum ada standar nasional atas kepatuhan Pelindungan Data Pribadi; hal ini mengakibatkan banyak pemikiran yang berbeda bermunculan sebagai pendekatan untuk menjalankan kepatuhan Pelindungan Data Pribadi.

Sosialisasi PDP

Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar

Sumber: UU PDP

Berikan Opini Anda

Belum ada opini.