Trending
Semua Serba Online, Tapi Data Warga Masih Gampang Bocor
Di tengah percepatan digitalisasi, semua layanan kini serba online—namun data warga masih gampang bocor. Lonjakan serangan siber dan miliaran data yang terekspos menunjukkan bahwa perlindungan data pr
Andita Ismael Andita Ismael
Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar
Panduan Praktik PDP Terbaik Perusahaan Di Era UU PDP Dan GDPR
Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi kepercayaan—karena data pribadi adalah tanggung jawab, bu
Andita Ismael Andita Ismael
Most Viewed
Krisis Kepercayaan Digital: Deretan Kebocoran Data Picu Desakan Reformasi Keamanan Si
Deretan kebocoran data di berbagai sektor kembali memicu krisis kepercayaan digital di Indonesia. Di tengah meningkatnya ancaman siber, publik dan pemangku kebijakan kini mendesak reformasi keamanan s
Andita Ismael Andita Ismael
Tantangan Implementasi Pelindungan Data Pribadi
Tantangan Implementasi UU PDP di Indonesia
Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar
Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar
Pendekatan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi
Pendekatan Kepatuhan PDP Waktu Baca: 1 Menit
Pendekatan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dengan kerangka Kerja Taat PDP adalah dengan menggabungkan kewajiban kepatuhan minimal kepatuhan PDP yang tertuang dalam UU PDP dan Draf Rancangan Undang Undang PDP versi review publik. Pendekatan kepatuhan ini berdasarkan prinsip Risk Based Compliance dengan minimum Kepatuhan atas seluruh kewajiban Pelindungan Data Pribadi sebagai mitigasi risiko kegagalan kepatuhan PDP.
Pasal yang memiliki implikasi risiko sanksi kegagalan Pelindungan Data Pribadi adalah Pasal 57, 67, dan 68 dari UU PDP dan Pasal 213 dari RPP PDP. Kerangka kerja Taat PDP menjalankan seluruh kewajiban kepatuhan itu melalui 5 fokus area kepatuhan. Pembagian fokus area kepatuhan dilakukan untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan kepatuhan PDP dan pengukuran maturitas kepatuhan.
Fokus area kepatuhan Pelindungan Data Pribadi terdiri dari:
1.Dasar Pemrosesan Data Pribadi: berkaitan dengan kewajiban untuk menetapkan dasar pemrosesan, penetapan tujuan pemrosesan, pengumpulan persetujuan bila diperlukan, serta penyampaian informasi ke Subyek Data Pribadi.
2.Hak Subyek Data Pribadi: berkaitan dengan pemenuhan seluruh hak Subyek Data Pribadi untuk mengakses, mengubah, menghentikan pemrosesan dan menghapus data pribadi bila diperbolehkan oleh perundangan yang berlaku.
3.Kendali Data Pribadi: berkaitan dengan penunjukan PPDP, pengawasan, penanganan kegagalan PDP, serta pengendalian transfer Data Pribadi.
4.Kerahasian dan Keamanan Data Pribadi: berkaitan dengan pelaksanaan teknis pengamanan dan penjagaan kerahasiaan Data Pribadi.
5.Pemrosesan Data Pribadi: berkaitan dengan pelaksanaan teknis pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan yang telah ditetapkan.
Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar
Sumber: UU PDP
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.
