Trending
Semua Serba Online, Tapi Data Warga Masih Gampang Bocor
Di tengah percepatan digitalisasi, semua layanan kini serba online—namun data warga masih gampang bocor. Lonjakan serangan siber dan miliaran data yang terekspos menunjukkan bahwa perlindungan data pr
Andita Ismael Andita Ismael
Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar
Panduan Praktik PDP Terbaik Perusahaan Di Era UU PDP Dan GDPR
Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi kepercayaan—karena data pribadi adalah tanggung jawab, bu
Andita Ismael Andita Ismael
Most Viewed
Krisis Kepercayaan Digital: Deretan Kebocoran Data Picu Desakan Reformasi Keamanan Si
Deretan kebocoran data di berbagai sektor kembali memicu krisis kepercayaan digital di Indonesia. Di tengah meningkatnya ancaman siber, publik dan pemangku kebijakan kini mendesak reformasi keamanan s
Andita Ismael Andita Ismael
Tantangan Implementasi Pelindungan Data Pribadi
Tantangan Implementasi UU PDP di Indonesia
Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar
Dr. Rizal Akbar Dr. Rizal Akbar
Profesi DPO Makin Krusial di Dunia, Indonesia Masih Tertinggal?
Di banyak negara, DPO sudah menjadi profesi strategis yang wajib ada dalam organisasi. Namun di Indonesia, implementasinya masih belum merata. Menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik perlindungan data pribadi. Waktu Baca: 1 Menit
Di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data dan tekanan regulasi global, profesi Data Protection Officer (DPO)kini semakin krusial di berbagai negara. Namun, di Indonesia, profesi DPO masih belum berkembang optimal—menimbulkan pertanyaan: apakah Indonesia tertinggal dalam membangun fungsi strategis perlindungan data?
Secara global, tren menunjukkan bahwa DPO bukan lagi sekadar peran tambahan, melainkan fungsi wajib dalam tata kelola organisasi. Di kawasan Uni Eropa, melalui regulasi General Data Protection Regulation (GDPR), banyak organisasi diwajibkan menunjuk DPO—terutama yang memproses data dalam skala besar atau data sensitif.
Bahkan, DPO memiliki mandat yang jelas dan kuat: memastikan kepatuhan, melakukan audit, memberikan advis hukum, hingga menjadi penghubung dengan regulator.
Tidak hanya di Eropa, tren serupa juga terjadi secara global. Negara seperti Inggris, Brasil, India, Nigeria, hingga Jepang telah mengadopsi regulasi yang mewajibkan atau mendorong penunjukan DPO atau peran serupa dalam organisasi.
Di beberapa negara bahkan lebih tegas—misalnya di Brasil melalui LGPD, seluruh data controller diwajibkan memiliki DPO, sementara di India, perusahaan dengan volume data besar harus menunjuk DPO yang berbasis lokal.
Artinya, secara global, profesi DPO sudah menjadi standar. Banyak organisasi kini menempatkan DPO di level strategis, bahkan melapor langsung ke manajemen tertinggi untuk menjaga independensi dan efektivitas perannya.
Sebaliknya, di Indonesia, meskipun UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur kewajiban penunjukan pejabat pelindungan data dalam kondisi tertentu, implementasinya masih belum merata. Banyak organisasi masih melihat DPO sebagai formalitas administratif, bukan fungsi strategis.
Kesenjangan ini terlihat dari beberapa indikator. Pertama, belum semua institusi—terutama sektor swasta dan layanan publik—memiliki DPO yang benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Kedua, standar kompetensi dan sertifikasi DPO di Indonesia masih dalam tahap berkembang, berbeda dengan negara lain yang sudah memiliki ekosistem profesi yang matang.
Padahal, secara fungsi, DPO memiliki peran krusial dalam memutus rantai kebocoran data. DPO bertanggung jawab memastikan kepatuhan, mengawasi pemrosesan data, serta mengidentifikasi risiko sejak awal melalui mekanisme seperti Data Protection Impact Assessment (DPIA).
Tanpa peran ini berjalan optimal, organisasi menjadi lebih rentan terhadap kebocoran data dan sanksi hukum. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Para pengamat menilai bahwa ketertinggalan Indonesia bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi dan kesiapan sumber daya manusia. Di negara maju, profesi DPO sudah menjadi jalur karier yang jelas, dengan pelatihan, sertifikasi, hingga asosiasi profesional yang aktif. Sementara di Indonesia, profesi ini masih dalam tahap adopsi awal.
Ke depan, penguatan peran DPO menjadi kunci dalam membangun kepercayaan digital. Tanpa DPO yang kuat dan independen, perlindungan data pribadi berisiko hanya menjadi kebijakan di atas kertas.
Di tengah meningkatnya tekanan global terhadap keamanan data, satu hal menjadi jelas: profesi DPO bukan lagi opsional, melainkan kebutuhan. Dan jika tidak dipercepat, Indonesia berpotensi semakin tertinggal dalam perlindungan data di era digital.
Andita Ismael Andita Ismael
Sumber: https://www.taatpdp.id
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.
